Etika Dan Karakteristik Mahasiswa



 "Etika Dan Karakteristik Mahasiswa"

Nama            : Imelda Putri

NIM               : 2209116016

Kelas             : Sistem Informasi A

Kelompok      : Kelompok 4 TIKI


HAII SEMUAA!!!! Apa kabar kalian? 

Hari ini aku mau buat artikel tentang etika dan karakteristik mahasiswa loh. Sebelumnya kalian tau ga sih apa itu etika dan karakter?? 

Okey disini kita akan mengenalkan sedikit tentang etika mahasiswa unmul dan karakteristik yang harus mahasiswa punya, dari penjelasan pak M. Labib Jundillah, S.kom., M.kom dalam kegiatan "Upgrading New Student Of Information System 2022"


ETIKA

Etika berasal dari kata etos yaitu adat istiadat, kebiasaan yang baik dan watak kesusilaan dan dalam KBBI etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kebiasaan moral. Etika juga merupakan seperangkat nilai positif yang disepakati untuk dijadikan panduan bagi sivitas akademika universitas dalam bentuk berprilaku, berfikir, beraktifitas dan berkomunikasi.

Etika di Universitas Mulawarman

Pasal 11 "Etika Akademik"

1. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, mahasiswa bertanggungjawab kepada diri sendiri, orang tua, masyarakat, pendidik, almamater, dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa.

3. Melakukan hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik dengan ikhlas, penuh semangat dan tanggung jawab.

4. Menaati dan menghormati semua peraturan yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, dan unit-unit di bawahnya. 

5. Mengerahkan semua kemampuannya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu yang ditekuninya. 

6. Menjungjung tinggi kejujuran dan kehormatan dirinya dengan tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti menyontek, melakukan plagiat, memalsu tanda tangan, mengubah nilai. 

7. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbicara maupun menulis dalam setiap kegiatan akademik maupun non-akademik. 

8. Menampilkan sikap dan perilaku ilmiah, rasional dan santun dalam menyampaikan pandangan dan pendapat pada waktu perkuliahan, seminar dan kegiatan akademik lainnya.  

Pasal 12 "Etika Berprilaku"

1. Berfikir dan berperilaku yang lurus, bersih, teliti, cermat, kreatif, inovatif, dan idealis berlandaskan kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

2. Memiliki integritas kepribadian yang baik dan simpatik sesuai dengan kedudukannya sebagai mahasiswa. 

3. Berpenampilan yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah kesopanan dan kepatutan sebagai seorang mahasiswa. 

4. Berbusana yang baik, bersih, sopan, dan pantas sesuai dengan norma umum, dan ketentuan yang diatur oleh universitas atau fakultas. 

5. Berperilaku adil, demokratis, dan objektif, serta menghargai perbedaan dan tidak diskriminatif. 

6. Mempunyai sikap yang tegas dan berani yang didasari oleh nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan, dan norma-norma luhur yang berlaku. 

7. Bersikap kritis, rasional, ilmiah dan profesional dalam menerima pengetahuan baru dan bersifat terbuka terhadap perubahan. 

8. Dapat bekerjasama dengan sesama mahasiswa, pegawai dan dosen serta dengan mahasiswa dari universitas lain dan masyarakat umum. 

9. Bersikap dewasa dalam berpikir dan bertindak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi dirinya dan lingkungannya. 

10. Menghargai waktu, kesehatan dan keselamatan serta lingkungannya.

Pasal 13 "Etika Pergaulan"

1. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, mahasiswa bertanggungjawab kepada diri sendiri, orang tua, masyarakat, pendidik, almamater, dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

2. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa. 

3. Melakukan hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik dengan ikhlas, penuh semangat dan tanggung jawab.

4. Menaati dan menghormati semua peraturan yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, dan unit-unit di bawahnya. 

5. Mengerahkan semua kemampuannya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu yang ditekuninya. 

6. Menjungjung tinggi kejujuran dan kehormatan dirinya dengan tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti menyontek, melakukan plagiat, memalsu tanda tangan, mengubah nilai. 

7. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbicara maupun menulis dalam setiap kegiatan akademik maupun non-akademik. 

8. Menampilkan sikap dan perilaku ilmiah, rasional dan santun dalam menyampaikan pandangan dan pendapat pada waktu perkuliahan, seminar dan kegiatan akademik lainnya.

Pasal 25 "Sanksi"

1. Sanksi terhadap pelanggaran etika dapat berupa sanksi ringan, sanksi berat dan sanksi sangat berat.

2. Sanksi ringan bagi dosen, pegawai administrasi dan mahasiswa sebagai berikut. (a) Teguran lisan dan atau tertulis. (b) Pernyataan permintaan maaf secara lisan dan atau tertulis. (c) Dikeluarkan dari ruang rapat, ruang kuliah atau ruang pertemuan lainnya. 

3. Sanksi Berat bagi dosen dan pegawai administrasi sebagai berikut. (a) Sanksi akademik bagi dosen yaitu dinonaktifkan dari tugas akademik untuk jangka waktu tertentu. (b) Sanksi administratif bagi dosen dan pegawai administrasi misalnya penghentian tunjangan, penghentian gaji berkala, penghambatan kenaikan pangkat dan golongan, dan penghentian dari jabatan struktural. 

4. Sanksi berat bagi mahasiswa sebagai berikut. (a) Larangan untuk mengikuti kuliah, ujian atau kegiatan akademik lain dari mata kuliah tertentu selama satu semester. (b) Larangan untuk mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester.

5. Sanksi sangat berat bagi dosen dan pegawai administrasi dapat berupa: (a) Sanksi akademik bagi dosen yaitu dinonaktifkan dari tugas akademik untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. (b) Sanksi administratif bagi dosen dan pegawai administrasi yaitu penghentian semua tunjangan atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. (c) Mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. (d) Dilaporkan ke pihak kepolisisan untuk diproses lebih lanjut. 

6. Sanksi sangat berat bagi mahasiswa dapat berupa: (a) Dilarang mengikuti semua kegiatan akademik selama satu tahun atau diberhentikan sebagai mahasiswa. (b) Mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. (c) Dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebh lanjut. 


MAHASISWA

Mahasiswa terdiri dari 2 kata yaitu MAHA yang berarti Terpaling (Kelompok elit intelektual) dan SISWA yang berarti pelajar. Mahasiswa merupakan tingkat pelajar yang menempuh pendidikan melebihi pelajar yang lain yang berarti mahasiswa memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat berbangsa dan bernegara.


KARAKTER

Karakter dalam KBBI adalah sifat-sifat kejiwaan akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Karakter adalah apa yang ada dalam diri sendiri. Karakter didapatkan sejak lahir. 

Mahasiswa berkarakter memiliki kualitas mental, kekuatan moral, akhlak atau budi pekerti yang berasal dari nilai-nilai, pengetahuan dan keyakinan yang tertanam dalam jiwa. Adapun karakter yang harus dimiliki mahasiswa, yaitu:

1. Beriman

  Merupakan kompas dalam mengarungi samudra kehidupan dan untuk membantu mengambil keputusan penting.

2. Connected

  Setiap aktivitas mahasiswa akan melibatkan teknologi jaringan internet untuk melakukan komunikasi global.

3. Kreatif dan Out The Box

  Berpikir dari sudut pandang lain sehingga berbeda dari kebanyakan orang dan menciptakan sebuah karya atau gagasan yang belum pernah ada.

4. Percaya Diri

   Ciri seorang pemimpin masa depan yang menjadi bakat bawaan dan percaya diri juga mampu menjadi teladan yang baik, bertanggung jawab, berani mengambil keputusan, menerima resiko dan dapat bekerjasama yang baik.

5. Berpikir Kritis

   Saat mendapatkan informasi, informasi itu dievaluasi, dianalisa, observasi lebih lanjut dan juga diharapkan untuk bisa berpikir kritis dalam mengambil keputusan.

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai Etika dan Karakteristik Mahasiswa. Semoga bermanfaat yaaa :) 

Sampai jumpa di artikel selanjutnya ya!



Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa dan Organisasi

Sistem Informasi Layanan Terpadu Prodi (SIPLO) Universitas Mulawarman

INFORSA DAY 7